Monday, April 21, 2014

Kartini Ku




21 April menjadi catatan sejarah peringatan Hari Kartini di Indonesia. Raden Adjeng Kartini memiliki cara yang unik untuk memperjuangkan nasib kaumnya, bukan dengan cara pembangkangan kepada orang tuanya yang hanya memperbolehkannya untuk sekolah sampai usia 12 tahun, tidak pula dengan melawan arus tradisi secara ekstrem melanggar adat yang terpatri di masyarakat, tidak dangan omong kosong yang mengumbar pemikiran-pemikiran liberal tanpa action, juga bukan dengan cara provokasi dan demonstrasi untuk menggulingkan sebuah kemapanan tatanan adat.

Sering kita mendengar istilah Diskriminasi terhadap perempuan bisa berarti pembedaan, pengesampingan atau pembatasan apapun yang dibuat atas dasar jenis kelamin yang mempunyai pengaruh/mengurangi/menghapuskan pengakuan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan pokok misalnya dibidang ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya. Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapa pun.


Kata yang terbayang dari kartini ialah EMANSIPASI. Dua kata ini seakan sangat powerful bagi perempuan-perempuan Indonesia untuk meminta persamaan hak seperti yang didapatkan oleh laki-laki. Emansipasi bukanlah hal yang patut dilebih-lebihkan, apalagi dijadikan dalih sebagai tameng untuk membela kepentingan pribadi. Kartini sendiri mungkin akan risih kalau ternyata emansipasi yang dia perjuangkan dipahami secara salah. Konsep emansipasi lahir karena adanya ketidakadilan yang diberlakukan kepada kaum Perempuan dan adanya ketidaksamaan hak yang dimiliki oleh Perempuan dibanding pria karena alasan gender. Arti emansipasi yang saya pahami adalah suatu persamaan hak yang diberikan kepada kaum Perempuan tanpa diskriminasi gender. Hak ini harus diberikan secara proporsional dan adil (bukan sama persis). Bagaimana seorang Perempuan mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengembangkan diri dan bagaimana kaum laki-laki menghormati serta memperlakukan Perempuan sebagaimana mestinya; tidak meremehkan, tidak mengeksploitasi, apalagi menyiksa.


Dalam Agama, Islam sangat menghormati Perempuan dan menaruh posisi tinggi terhadapnya. Ini terbukti bahwa di dalam Al-Qur’an ada salah satu surat yang namanya An-Nisa yang berarti Perempuan. Tidak ada surat dalam Al-Qur’an dengan nama Ar-Rojul atau Ar-Rijal yang artinya laki-laki. Kemudian Rasulullah dalam salah satu haditsnya menyampaikan bahwa Surga berada di bawah telapak kaki seorang Perempuan mulia bernama Ibu. Selain itu, pernah ada suatu kisah juga saat Rasulullah ditanya oleh sahabatnya tentang siapa yang harus dihormati terlebih dahulu di antara Ibu dan ayah, beliau menjawab: “Ibu-mu, Ibu-mu, Ibu-mu, baru kemudian Ayah-mu”.


Emansipasi merupakan suatu hak yang layak untuk diperjuangkan, namun tidak kebablasan. Emansipasi merupakan suatu persamaan hak dan kesempatan yang diberikan kepada Perempuan dengan cara proporsional serta adil, dan bukan sama persis. Relevansinya untuk masa sekarang adalah bagaimana para Perempuan Indonesia  yang hidup di abad modern ini bisa menjadi kartini-kartini baru yang cakap serta tanggap mengikuti cepatnya perkembangan zaman, menghasilkan suatu karya, membawa perubahan dan berjuang di bidangnya untuk memberikan kontribusi yang berarti bagi kemajuan bangsa dan negara, dan yang terpenting adalah, tetap tidak melupakan kodratnya sebagai seorang wanita..


Wednesday, March 26, 2014

Pesona Lubuk Larangan


Perjalanan Kali ini Menuju Kampar Kiri Hulutepatnya ke Desa Batu SangganMinggu (16 Maret 2014) akan diadakan pembukaan Lubuk LaranganBeberapa tim yang berangkat yaitu,WewenMelkiAanImelAmel (greenRadio), Sari (GreenRadiodan juga saya WisdaLubukLarangan yang dibuka kali ini Lubuk Larangan yang dikelola oleh Pemuda di Batu Sanggan.
 ***
Masyarakat Adat yang berada di Kampar Kiri hulu dan Kampar Kiri sudah ada ratusan tahunsebelumnyaMasyarakat adat ini berasal dari Kerajaan Pagaruyung di Sumatera Barat yangturun menyusuri sungai dari hulu Sungai KuansingSungai Subayang dan Sungai Bio.Masyarakat adat disini memegang kepercayaan atau memeluk agama  islam dan aturan-aturanadatnya juga berpedoman Agama ”Adat bersandingkan Sara', Sara' bersandingkanKitabulah”Kenegerian Batu Sanggan yang berada dalam lingkungan Kecamatan Kampar KiriHulumerupakan wilayah adat yang memiliki kearifan lokal yang masih dijalankan hingga saatiniSecara hukum formal keberadaannya diakui dalam bentuk Desa Batu Sanggan dan DesaMuara Bio. Kearifan lokal tersebut telah turun temurun diwariskan dari generasi ke generasi,jauh sebelum kemerdekaan Republik iniWilayah ini memiliki potensi ekologihidrologidanbudaya yang tinggi jika dikelola dengan baikTapi dengan adanya SK Menhut No. 173/Kpts.II/1986 yang menetapkan Kawasan ini sebagai bagian Suaka Margasatwa BukitRimbang Bukit Baling menyebabkan hilangnya hak-hak serta pengakuan atas keberadaanmasyarakat Kenegerian Batu Sanggan. (sedikit cerita tentang wilayah kampar kiri hulu)
Lubuk Larangan adalah Batasan Sungai yang telah sepakat dilarang berdasarkan aturan Adat dan Hukum Adat yang berlakutidak boleh melakukan penangkapan ikan  dalam cara apapunSungai/Lubuk yang terlarang biasanya memiliki kedalaman + 3 sampai 4 meter. Biasanya momen pembukaan lubuk larangan di manfaatkan masyarakat yang diluar kampung untuk pulang dan berkumpul bersama dikampung melakukan tradisi budaya Adat lewat Panen IkanBatasan Lubuk Larangan  di tandai dengan tali yang di bentangkan ke seberang sungaijadi jika melihat tali-tali yang terpasang di sekitaran sungai subayangitu adalah batasan lubuk yang terlarang.Panenikan di Lubuk Larangan bisa dilaksanakan jika air Sungai surut atau pada musim kemarau(tergantung Kondisi air) sesuai kesepakatan yang dilakukan di Kampungsebelumnya LubukLarangan akan di pagar dengan kayu-kayu yang sudah dipasangi jalapemagaran tersebutdilakukan untuk mencegah ikan-ikan dari dalam Lubuk Larangan agar tidak keluar di saatPembukaan Lubuk LaranganPemasangan Pagar kayu tersebut dilakukan di hilir dan di mudiksungaisesuai batasan Lubuk Larangan
Dalam pembukaan Lubuk Larangan inikami mendaftar 4 (empatandelAndel yaitu kitamemberikan iuran (sesuai kesepakatan kampung), dan akan mendapatkan pembagian ikan darihasil yang di panen setelah lelangBiasanya ikan yang di lelang adalah ikan dengan ukuranbesarharganya bisa bermacam-macamkebetulan saat itu ada caleg (Calon legeslatif dariDPPjadi lumayan besar harga lelangannyauntuk ikan belida dan ikan Barau terjualdengan harga Rp. 1.000.000,00 (satu Juta Rupiah). Lumayan musim kampanye begini memangbanyak yang bagi-bagi duit (^_^ he,he,). Hasil lelang yang didapat biasanya di pergunakanuntuk Keperluan Kepemudaankalau hasil lelang Buka Lubuk Larangan Kampung dipergunakanuntuk kepentingan kampung (kas mesjidkas desakas ninik mamakKas pemuda).
Peran Perempuan Adat khususnya ibuk-ibuk di kampung dalam proses buka atau panen Ikan diLubuk Larangan ini juga sangat dibutuhkanbiasanya ada Perempuan yang memainkan musiktradisional seperti calempong,  saat panen berlanjuttetapi kali ini tidak adaPerempuan jugabertugas membersihkan ikan dan memasak untuk panitia dan tamu yang datangTak lupakami pun memesan kuliner khas kampar kiri hulu yaitu "Samba Kacau", samba kacau memilikicerita tersendiribegini ceritanya ^_^... Waktu zaman dahulu kehidupan susahikan yangdidapat sedikitsementara jumlah anak banyakjadi biar semua merasakan rasa ikanikan itudikacau/diaduk bersama sayurdengan begitu semua bisa merasakan enaknya ikan. Samba Kacauadalah Kuliner yang memang Kami nanti-nantikankarena rasanya itu memang enakrasa pedasdan lezatnya ikan yang baru di tangkap memang benar-benar nikmat dan makannya di pulaupulajadi makin seru makan siang kami kala itu.