Secara umum, perempuan adalah sebagai pengelola rumah tangga dan juga sebagaipemanfaat utama sumber alam. Peremuan sebagai pemanfaat utama sumber alam,terutama pada negara-negara berkembang, hal ini bisa dilihat dalam pengelolaan lahanpada negara berkembang tidak sedikit perempuan ikut berperan serta, seperti pada lahanpertanian, tidak sedikit perempuan yang berprofesi sebagai petani. Maka dalam hal iniPerempuan sangat dekat sekali kaitannya dengan lingkungan.
Jika dicermati kembali perempuan dalam kehidupan rumah tangga sangatlah dekat dengansumber daya alam, seperti air, listrik, bahkan pengelolaan sumber lain yang tidak luputdengan adanya sampah. Maka sangatlah penting perempuan dapat memperhatikanlingkungan dengan sangat bijak. Bila lingkungan yang ada menjadi lebih baik, maka hal itutidak lepas dari peran perempuan. Dalam kehidupan rumah tangga perempuan juga sangatberperan, seperti memilih produk-produk ramah lingkungan dan mengajarkan anak-anaknyauntuk selalu membuang sampah pada tempatnya.
Kebersihan lingkungan sangatlah terasa pengaruhnya terhadap perempuan, adanyapencemaran lingkungan sangat berpengaruh terhadap kesehatan. Perempuan yang sangatrentan dengan adanya penyakit seperti kanker, kerusakan alat reproduksi, dan rentanterhadap keguguran bagi ibu hamil. Disinilah peran perempuan untuk selalu menjagalingkungan dengan baik dan bijak. Dari lingkungan sendiri itupun justru lebih banyakperempuan yang memanfaatkan sisa-sisa limbah untuk dijadikan suatu penghasilan yangmenguntungkan. Membuat barang-barang yang berguna dari sisa sampah non organicseperti tas, dompet dan barang-barang lain yang memiliki manfaat lebih.
Disinilah peran perempuan sangatlah penting, karena dalam kehidupan apapun dandimanapun mereka sangat lekat dengan lingkungan sehingga perlu wawasan yang luasbagaimana memanfaatkan keadaan lingkungan dengan bijak.
Kemampuan berkelompok perempuan memungkinkan terbentuknya suatu “Gerakan” yangmempunyai kekuatan besar dalam mempengaruhi kebijakan -kebijakan pemerintah yangkurang sesuai , Oleh sebab itu ,
perempuan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya mengenaiketerkaitan perempuan dan lingkungan hidup sehingga peran, akses, dan control sertamanfaat yang diterima kaum perempuan dapat lebih maksimal.
No comments:
Post a Comment